Setelah sibuk dengan pendataan dapodik
sekolah, pada semester genap ini sekolah diminta mempersiapkan pendataan
nilai rapor yang digunakan untuk pendataan Ujian Nasional (UN).
Sejak tahun pelajaran 2010/2011, nilai rapor untuk beberapa mata pelajaran
juga digunakan sebagai salah satu komponen dalam penetapan kelulusan ujian
nasional. Berdasarkan Kriteria Kelulusan Ujian Nasional, salah satu syarat
kelulusan dari satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
(SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK) adalah nilai akhir yang diperoleh dari
formulasi nilai ujian nasional dan nilai sekolah. Yang dimaksud dengan nilai
sekolah adalah nilai ujian sekolah dan nilai rapor semester 7 sampai dengan
semester 11 untuk SD/MI, semester 1 sampai dengan semester 5 untuk SMP/ MTs dan
SMK, dan semester 3 sampai dengan semester 5 untuk SMA/ MA.
Dalam pengelolaan data nilai rapor, tugas dan tanggungjawab sekolah dan
madrasah adalah:
a. melakukan koordinasi
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
b. menyiapkan data rapor yang
mencakup identitas peserta didik dan nilai rapor;
c. melakukan entri data
sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis
d. melakukan validasi dan
verifikasi data;
e. mengelola database; dan
f. mengirimkan database ke
Puspendik melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota.
Berbeda dengan
tahun lalu, pendataan nilai rapor tahun ini mencakup seluruh siswa yang
terdaftar di sekolah. Untuk siswa SMP/MTs, data yang dikumpulkan adalah seluruh siswa kelas VII,
VIII, dan IX. Nilai rapor yang dikumpulkan pada awal semester genap adalah: (1)
nilai rapor semester 1 untuk siswa kelas VII; (2) nilai rapor semester 1, 2,
dan 3 untuk siswa kelas VIII; dan (3) nilai rapor semester 1 sampai dengan 5
untuk siswa kelas IX.
Untuk siswa SMA/MA dan SMK, data yang dikumpulkan adalah seluruh siswa kelas
X, XI, dan XII. Nilai rapor yang dikumpulkan pada awal semester genap adalah:
(1) nilai rapor semester 1 untuk siswa kelas X; (2) nilai rapor Pedoman
Pengelolaan Data Rapor semester 1, 2,
dan 3 untuk siswa kelas XI; dan (3) nilai rapor semester 1 sampai dengan 5
untuk siswa kelas XII.
Nah..untuk lebih jelasnya, silakan rekan rodajaman download file dalam bentuk
pdf berikut ini :
Terima kasih..semoga bermanfaat. Salam rodajaman.
https://viewblogeducation.blogspot.com/2013/03/panduan-pendataan-nilai-rapor-siswa.html
No comments:
Post a Comment